Martapura - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di gedung Kementerian Investasi/BKPM RI, Jakarta, Senin (9/8) pagi.
Peluncuran ini dihadiri Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia secara virtual.
Pemerintah Kabupaten Banjar mengikuti peresmian tersebut di Command Center Manis Martapura secara virtual. Turut hadir Bupati Banjar Saidi Mansyur, Wakil Bupati Said Idrus Al-Habsyie, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, Asisten Bidang Administrasi Umum Siti Mahmudah, Kepala DKISP M.Aidil Basith dan Sekretaris DPMPTSP Yudi Andrea.
Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya mengatakan walaupun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan, prosedur berusaha dan investasi akan terus dipermudah karena kita ingin iklim usaha berubah makin kondusif.
"Memudahkan usaha mikro/kecil dan menengah untuk memulai usaha dan meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," katanya.
"Dalam Laporan Bank Dunia tahun 2020 negara kita masuk di peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha,itu artinya sudah masuk kategori mudah,tetapi kategori itu belum cukup, kita harus meningkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah sehingga target dapat dicapai," sambungnya.
Jokowi menjelaskan, reformasi perizinan yaitu perizinan usaha yang terintegrasi, cepat dan sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing untuk menarik investasi.
"Seperti halnya hari ini kita meresmikan peluncuran OSS berbasis risiko, ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan dengan menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi atau terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," tambahnya.
"Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan dengan UMKM dengan usaha besar tidak sama yaitu risiko tinggi perizinannya berupa izin, risiko menengah perizinan berupa sertifikat standar dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS, hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik," pungkasnya.