Singkawang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang Asmadi mengatakan, saat ini proses belajar mengajar (PBM) masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring (online), dikarenakan Singkawang masih berstatus zona oranye dan memberlakukan PPKM Level 3.
Hal itu menindaklanjuti rapat koordinasi antara Disdikbud dengan Ketua Dewan Pendidikan, pengawas Pembina, Ketua PGRI, Ketua IGI, perwakilan Kepala Sekolah dari jenjang TK/PAUDNI, SD dan SMP pada tanggal 3 Agustus 2021, serta rapat koordinasi Disdikbud dengan Dinas Kesehatan dan KB, Camat dan Lurah se-Kota Singkawang pada 4 Agustus 2021.
“Untuk itu Disdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/022/PPD-A tentang Persiapan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Sementer Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022,” kata Asmadi, Senin (9/8).
Sebagai langkah persiapan pelaksanaan PBM terbatas, Asmadi meminta di semua satuan pendidikan harus melakukan persiapan PMB terbatas secara maksimal untuk memenuhi protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Satuan pendidikan untuk segera membentuk Satgas COVID-19 sesuai Surat Keputusan Bersama empat menteri,” ujarnya.
Asmadi mengatakan, Surat Keputusan Satgas COVID-19 yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan harus terdiri dari unsur Komite sekolah, paguyuban, dewan guru dan unsur lain yang relevan. Dan ditembuskan ke kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang melalui Pengawas Pembina, kepala Dinas Kesehatan dan KB, camat, kapolsek, lurah, babinsa, dan pukesmas pembina di lokasi satuan pendidikan berada.
Satuan pendidikan, kata Asmadi, wajib menyerahkan data guru dan tenaga kependidikan yang telah dan/atau belum divaksin COVID-19 ke kantor Kelurahan, Polsek, Babinsa dan Puskesmas di mana lokasi satuan pendidikan berada.
“Nantinya Satgas COVID-19 kelurahan di kecamatan akan memonitoring pelaksanaan prokes 5M bersama pengawas pembina untuk memastikan kesiapan PBM di satuan pendidikan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kelurahan dan Kecamatan beserta pengawas pembina dapat menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang untuk memberikan rekomendasi kepada satuan pendidikan yang layak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas apabila kota Singkawang sudah pada PPKM Level 2 (zona kuning) dan/atau PPKM Level 1 (zona hijau).
“Selama PPKM Level 3, aktivitas guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan harus dikelola dengan baik dan produktif sesuai otoritas sekolah bersama komite dan pengawas pembina sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah sesuai panduan kerja di masa pandemi COVID-19,” ujarnya.