Pangkep - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko yang diikuti para pelaku usaha, Senin (9/8).
Salah seorang pembicara dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Haris menjelaskan, OSS-RBA ini berbeda jauh dengan OSS yang ada sebelumnya. OSS-RBA ini merupakan implementasi dari sistem yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Dalam OSS-RBA ini, pelaku usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi. Semuanya itu, bisa diterbitkan melalui sistem OSS," katanya.