Palembang - Kini para ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi, namun harus dengan proses screening dan telah melalui konsultasi dengan dokter kandungan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fauziah, Senin (9/8), menjelaskan sesuai surat edaran dari Kementerian HK. 02. 01/1/ 2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil berlaku sejak 2 Agustus lalu. Sebelum pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan screening lanjutan untuk memastikan kondisi ibu dan janin sehat agar bisa dilakukan penyuntikan vaksin.
"Minimal usia trimester kedua sudah bisa dilakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka masuk dalam kelompok prioritas," katanya.
Ia menjelaskan, syarat lain untuk vaksinasi para ibu hamil diantaranya yang tidak memiliki gejala penyakit bawaan setelah dilakukan screening kesehatan. Maka, sebelum vaksin ibu hamil disarankan melakukan konsultasi ke dokter kandungannya untuk antisipasi.
"Jika kondisinya sehat maka bisa divaksin," katanya.
Pihaknya menjelaskan, vaksinasi untuk ibu hamil ini menyusul banyaknya pasien COVID-19 yang terpapar berasal dari ibu hamil. Oleh karena itu untuk meningkatkan imunitas dan daya lindung vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil masuk dalam prioritas.
"Vaksinasi ini agar kekebalan komunal atau 'herd immunity' segera tercapai. Setidaknya ada 10 pertanyaan screening yang akan ditanyakan oleh petugas dan ibu hamil harus menjawab dengan jujur," katanya.
Ia menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak dari vaksinasi atau KIPI setelah vaksinasi. Makanya perlu screening agar tahu apakah ada alergi atau tidak.
"Kalaupun terjadi KIPI ada alur penanganan ke RS yang melayani vaksinasi sebab petugasnya sudah mendapatkan penanganan seperti RSMH dan RSUD Bari," katanya.
Dirinya menambahkan, para ibu hamil bisa melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah mendapat Supervisi dari Dinas Kesehatan.