Pemkab Kubu Raya Siapkan Balai Diklat Keuangan Sebagai Lokasi Isoter

Kubu Raya - Pengajuan Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendarwan kepada Kementerian Keuangan untuk menggunakan Balai Diklat Keuangan sebagai lokasi isolasi terpusat (isoter) pasien COVID-19 akhirnya mendapat 'lampu hijau'.

"Usulan ini sudah lama kita sampaikan, yaitu pada  April lalu dan terus ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan, hingga akhirnya disetujui untuk dijadikan sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di kediamannya, Jalan Tanjungsari 169, Minggu (8/8) siang.

Muda menjelaskan, pada Balai Diklat tersebut terdapat sejumlah kamar yang digunakan untuk menginap bagi peserta, dan kebetulan lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor bupati dan sangat mudah diakses.

"Pengajuan ini bukan hanya untuk masyarakat Kubu Raya yang terkonfirmasi, tetapi mengingat penyebaran virus Corona yang terjadi di Kalimantan Barat pada umumnya, dan semakin bertambahnya jumlah warga yang datang dari luar daerah baik yang berasal dari dalam maupun luar Kalbar yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP)," tuturnya.

Hal ini menurut Muda merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19), maka diperlukan ruangan khusus sebagai tempat shelter transit warga untuk diintensifkan sebelum ke tempat tujuan masing-masing agar tidak terjadi penolakan.

"Pemkab Kubu Raya juga akan menyiapkan fasilitas asrama yang perlu dilengkapi untuk dijadikan sebagai rumah singgah/tempat isolasi mandiri masyarakat dan melakukan pengamanan terhadap Barang Milik Negara (BMN) baik asrama maupun aset lainnya di lingkungan BDK Pontianak sesuai periode waktu peminjaman," jelasnya.

Muda menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat menyelesaikan dokumen-dokumen proses pinjam pakai sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, maka dengan ini kami mengajukan peminjaman beberapa ruangan sesuai kebutuhan yang terdapat di Balai Diklat Keuangan yang terletak di Kabupaten Kubu Raya untuk dijadikan sebagai ruang karantina. Pada shelter transit tersebut akan diterapkan SOP penanganan ODP dengan penempatan tenaga medis dan non medis sebagaimana mestinya," kata Muda.

Muda juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, terutama Kementerian Keuangan dan Pengelola Balai Diklat Keuangan tersebut.

"Ini tentu menjadi sebagai salah satu bentuk wujud 'kepong bakol' (kerjasama) dalam penanganan Covid-19 di Kubu Raya dan Kalbar pada khususnya. Untuk itu, saya mewakili Pemkab Kubu Raya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," kata Muda.

Bupati menambahkan, pihak pemkab akan menyampaikan ke Pemprov Kalbar untuk bersama mempersiapkan anggaran bagi kebutuhan isolasi terpusat tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada dari Kementerian Keuangan dalam surat persetujuan tersebut.

"Saya berharap dengan kepong bakol tersebut, pandemi COVID-19 di Kubu Raya bisa segera diatasi bersama, sehingga bisa melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran virus tersebut," harapnya.