Pangkep - Wakil Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Syahban Sammana meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pungutan liar (pungli) di masyarakat. Hal tersebut agar nama ASN bersih dan tidak terjebak oleh proses hukum.
Hal itu dikatakan Syahban di hadapan para ASN di lingkup Dinas Pertanian Pangkep, ketika membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dilaksanakan Tim Saber Pungli, Rabu (4/8).
"Jangan ada pungli di masyarakat. Malah kita harus membantunya terutama di tengah pandemi COVID-19 ini,” tegasnya.
Dalam acara itu, selain hadir Tim Saber Pungli juga dari Inspektorat, Kejari, Polres, Kodim 1421 serta unsur ASN yang ada di lingkup Dinas Pertanian. Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan Tim Saber Pungli ke berbagai OPD yang ada di Pangkep.