Garut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penanganan COVID-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.
Dalam Kepbup tersebut ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, di antaranya Kawasan Asia, Mandalagiri, Kawasan Sukaregang, Siliwangi, Leuwidaun, Pertokoan Garut Plaza, Bunderan Guntur, Bunderan Tarogong, Ciawitali, dan kepatuhan prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan.
Pada Kepbup yang ditandatangi bupati ini, sebagaimana keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Kamis (5/8), dijelaskan juga bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan.
Kepbup ini sendiri terbit sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021, dimana Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 yang disebabkan salah satunya oleh angka kematian akibat COVID-19 yang cukup tinggi.