Martapura - Bupati Saidi Mansyur menegaskan ada sanksi bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Bupati Banjar Saidi Mansyur setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD, di Kota Martapura, Kalimantan Selatan, Rabu (4/8).
Menurut Saidi, kasus dugaan praktik Pungli permohonan IMB yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar sedang berproses.
"Sudah kami ambil langkah dan menyerahkan kepada Inspektorat. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, apabila terbukti bersalah, tentu akan kami beri tindakan tegas, baik ASN atau pegawai lainnya," katanya.
Ia juga menegaskan ada sanksi bagi ASN atau pegawai honor lainnya yang terbukti melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat. "Bahkan bisa saja sanksinya pemecatan," imbuh dia.
Saidi mengimbau kepada masyarakat agar dikaji dan tidak langsung mempercayai, apabila menemukan seseorang yang tidak bertanggungjawab.
"Sudah ada aturan yang berlaku dan pemerintah akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait perizinan mendirikan bangunan," ujarnya.
Sosialisasi tersebut adalah yang terkait dengan perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan dari dinas terkait hingga di tingkat lingkungan RT agar peristiwa pungli tidak terulang lagi.
"Masyarakat perlu mengetahui proses perizinan. Sejak dulu sudah diatur, tahapannya dari lingkungan RT, kelurahan, kecamatan," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli mencuat ke permukaan karena warga membuat laporan kepada wakil rakyat di DPRD Banjar. Warga merasa resah dimintai dana urus IMB hingga jutaan rupiah.
Belakangan, Ketua DPRD Banjar M. Rofiqi membuka posko pengaduan dan panitia khusus membahas pungutan liar perizinan di lingkungan Pemkab Banjar.