Demak - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meniadakan sementara pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP elektronik maupun kepengurusan dokumen lainnya.
Dalam keterangan tertulis Pemkab Demak, Selasa (31/3), layanan tatap muka hanya berlaku bagi pengurusan BPJS Kesehatan atau rumah sakit yang sifatnya mendesak.
"Masyarakat diminta untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan secara dalam jaringan (daring/online) melalui laman www.dindukcapil.demakkab.go.id," sebut keterangan Pemkab Demak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19, salah satunya adalah mengurangi kontak langsung dengan masyarakat banyak.
"Pelayanan yang sifatnya tatap muka atau melibatkan orang berkumpul dihindari. Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/5 tanggal 16 Maret 2020," ungkapnya.
Afhan menjelaskan, keputusan peniadaan sementara layanan secara tatap muka juga diterapkan bagi pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan di Demak.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, memberikan saran maupun pengaduan, kami membuka layanan telepon di 085-29336-0010," pungkasnya.