Demak - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Bupati No. 440.1/36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Demak.
Kepala Bidang Komunikasi Statistik Agus Pramono, Rabu (4/8), mengatakan sosialisasi dilakukan melalui media elektronik seperti radio, website. Kemudian melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter, serta sosialisasi secara langsung di masyarakat dengan menggunakan unit penerangan keliling.
“Agar sosialisasi ini dapat diterima seluruh lapisan masyarakat kami menggunakan berbagai ragam media seperti radio, Facebook, Instagram dan woro-woro dengan menggunakan unit penerangan keliling,” jelas Agus Pramono.
Ditemui terpisah, tim woro-woro Maulida Septianing bersama Arvina Putri menyampaikan, untuk sosialisasi langsung ke masyarakat dilakukan dengan menyambangi wilayah Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet dan Kebon Agung.
“Kita sosialisasikan SE Bupati PPKM Level 4 langsung di masyarakat meliputu empat wilayah kecamatan dengan menggunakan unit penerangan keliling. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan tersebut," kata Maulida.