Kubu Raya - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muhammad Ayub menegaskan pentingnya legalitas ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang menjadi satu diantara syarat wajib bagi para calon kepala desa (cakades) yang saat ini sudah memasuki tahapan proses pemilihan.
Hal ini mengingat pada ini ada 39 desa se-Kabupaten Kubu Raya yang melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Muhammad Ayub mengatakan, ada dua institusi lembaga negara yang saat ini memiliki kewenangan dalam penyelengaraan pendidikan yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keagamaan. Berdasarkan kewenangannya, pendidikan dasar, yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari SMP/sederajat, SD/sederajat dan PAUD.
“Termasuk pendidikan non formal berupa paket A, B dan C. Ini kewenangannya ada di kami, sedangkan tingkat SMA sudah berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi,” kata Muhammad Ayub usai memberikan Bimtek Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas Pilkades serentak se Kabupaten Kubu Raya di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Senin (2/8).
Ayub menambahkan, jika lembaga pendidikannya berbentuk madrasah, kewenangannya berada di Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
“Kalau namanya sekolah, berarti ke Dikbud, kalau madrasah, artinya tanggung jawabnya ke Kemenag,” tutur Ayub.
Menurutnya, hal ini penting disampaikan agar panitia PPKD sudah bisa membaca peta dalam melakukan analisis syarat calon kepala desa terutama menyangkut keaslian dokumen ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa nantinya.
"Kami minta kepada seluruh peserta untuk mempelajari alur regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permedikbud Nomor 29 dan Nomor 11 Tahun 2014 yang berkaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh PPKD sesuai dengan tingkat dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi," jelasnya.
Dari pengalamannya dan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta, Ayub menilai persoalan legalitas dan pembuktian keaslian berkas ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa cukup beragam.
“Kita sudah sampaikan apa dan bagaimana aturan mainnya sesuai dengan regulasi, mulai dari perbedaan nama, ijazah yang hilang hingga yang bersangkutan bersekolah di luar daerah. Semua kita bahas tadi pada bimtek. Intinya, kita berharap adanya kesiapan dari PPKD dalam melakukan analisis berkas calon kepala desa agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan tertib administrasi,” katanya.
Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jakariansyah menjelaskan, tidak hanya persoalan ijazah dari dua institusi baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, persoalan legalitas untuk persyaratan pemilih juga menjadi perhatian pihaknya selaku induk dari seluruh penyelenggaraan Pilkades 2021.
“Kita juga menghadirkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan segala sesuatu berkaitan dengan persoalan kependudukan yang nantinya dihadapi oleh PPKD,” kata Jakariansyah.
Ia mencontohkan, mulai dari adanya perbedaan tulisan atau data pada akte kelahiran dan ijazah, perbedaan tulisan nama antara KTP, KK hingga akte kelahiran.
“Seluruhnya disampaikan dan dijabarkan oleh pihak yang berkompeten. Jadi,sebagai gugus tugas yang berbeda di tingkat kabupaten, kita bersinergi agar proses penyelenggaraan pemerintah dilakukan dengan solutif,” katanya.
Demikian juga perwakilan dari Kemenag Kubu Raya, M. Amin, Ia menjelaskan Kemenag memang memiliki kewengan dalam penyelenggaraan pendidikan pada sector Madrasah.
“Sudah kita sampaikan seluruhnya kepada PPKD dan Panwas yang hadir, mana urusan yang harus ke Kemenag dan mana urusan yang bisa diselesaikan pada tingkat satuan pendidikan,” katanya.
Sementara, Ketua PPKD Desa Sungai Kakap Busrah Abdullah menilai bimtek yang diikutinya memberikan PPKD bekal bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan jika saat penyerahan berkas dan proses selanjutnya dimulai.
“Kita sudah tahu jika persoalannya seperti apa dan bagaimana solusi serta kemana harus berkonsultasi,” ungkapnya.