Natuna - Bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat di daerah yang terdampak akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai didistribusikan.
Untuk Kabupaten Natuna, penyaluran bansos berupa beras tersebut mulai didistribusikan kepada masyarakat Kelurahan Batu Hitam melalui Kantor Pos Ranai, Jumat (30/7).
Mewakili Lurah Batu Hitam, Satria Kusmaedi yang merupakan Staf Kantor Kelurahan Batu Hitam mengatakan bahwa jumlah penerima program bantuan beras PPKM 2021 di Kelurahan Batu Hitam sebanyak 147 KK
“Untuk warga kelurahan batu hitam penerima bantuan beras PPKH adalah 147 KK, yang telah tersalurkan sejumlah 114 KK masing masing KK menerima 10 Kilogram berasnya," ujar Satria.
Secara keseluruhan, Kabupaten Natuna akan menyalurkan sebanyak 51.360 kilogram beras kepada 5136 penerima. Beras tersebut telah tersedia di Kantor Bulog Ranai dan akan didistribusikan melalui PT Pos Ranai.
Kabid Sosial dari Dinas Sosial Natuna Fitri mengatakan, pihaknya berperan sebagai pengawas dalam penyaluran Bansos PPKM tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memantau proses penyaluran melalui laporan setiap pos penyaluran bansos per harinya.
“Kita memang tidak terlibat secara teknis untuk data, namun kita akan mengawasi proses penyaluran terasebut. Jadi setiap penyaluran bansos tersebut kita minta laporan atau datanya baik oleh Bulog maupun PT Pos” ujar Fitri.
Selanjutnya Fitri mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Natuna, bantuan beras PPKM tersebut akan disalurkan melalui lima pos yakni, PT Pos Ranai, Pos Cabang Sedanau, Pos Cabang Midai, Pos Cabang Serasan dan Pos Cabang Batubi.
Sebagai informasi, prosedur penerimaan bansos beras PPKM yaitu sehari sebelum pengambilan, warga diberikan surat pemberitahuan oleh RT masing masing. Dalam surat tersebut dibunyikan jadwal pengambilan dan syarat syaratnya seperti membawa KTP asli serta foto copy KK.
Untuk mengurangi kerumunan, diterapkan sistem pembagian jam berdasarkan RW masing masing. Pembagian berlangsung dikantor pos mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Penyaluran bantuan berlangsung secara tertib dan kondusif serta mentaati protokol kesehatan.