Demak – Kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Demak, Jawa Tengsh, yang dimulai sejak tahun 2019 digunakan untuk renovasi gedung Puskesmas Sayung 1. Sedangkan untuk 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1.
Kasubag Perekonomian Setda Demak Retno Widyastuti, Kamis (29/7), menyampaikan, selain digunakan untuk pembangunan dan renovasi fasilitas kesehatan, DBHCHT juga dipakai untuk iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pada tahun 2020 ada 11 ribu jiwa yang didanai dari DBHCHT dari jamkesmasnya," kata Retno.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Demak baik kepada pedagang dan pembeli rokok, untuk menjual atau membeli rokok legal.
“Seperti saya sampaikan, hasil pembelian rokok legal cukainya akan dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya.