Pangkep -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep mengikutsertakan tenaga harian lepas (THL) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Pangkep dengan BPJS Ketenagakerjaan di aula rumah jabatan Bupati Pangkep, Kamis (29/7).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan kepada THL-nya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep Muhammad Gazali, THL yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3100 orang THL.
THL ini tersebar pada sejumlah OPD. Akan tetapi, iurannya dibayarkan melalui DPA Dinas ketenagakerjaan.
"MoU ini berlaku dua tahun, 2021 dan 2022. Berdasarkan validasi dari Disnaker jumlahnya 3.100," jelasnya.
Sementara itu, Hendrayanto dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, untuk iurannya sebesar Rp5.400.
"Rp 5.400 itu dua program, kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Selain penandatanganan MoU, juga dilaksanakan pemberian santunan jaminan kematian dan bantuan beasiswa.