Martapura – Bupati Banjar Saidi Mansyur meminta masyarakat tidak resah ataupun gelisah dengan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (28/7).
Bupati Saidi Mansyur mengatakan PPKM Level 3 yang diberlakukan di Kabupaten Banjar efektif berlaku hari ini hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 3 itu dasarnya Intruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Bupati Saidi Mansyur meminta masyarakat tidak resah karena PPKM Level 3 ini hanya pembatasan aktivitas masyarakat di segi jumlah dan waktu saja.
Pemerintah Kabupaten Banjar, sebut Bupati Saidi Mansyur, ingin melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 dan tidak ingin ada yang dirugikan dengan berlakunya PPKM Level 3.
Ia mengatakan, pedagang kaki lima tetap beraktivitas dengan protokol kesehatan dan dipastikan tidak ada penutupan. Tempat ibadah seperti masjid dan musala akan diatur dengan keputusan Kementerian Agama Kabupaten Banjar dan instansi terkait.
Saidi menegaskan, selama PPKM Level 3, sosialisasi dan penegakan yustisi dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Banjar dibantu aparat Kodim 1006 Banjar dan Polres Banjar secara humanis dan tidak arogan.