Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama tim gabungan bakal merazia perkantoran non esensial serta mengawasi aktivitas masyarakat dalam kategori sektor kritikal secara ketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Mulai dari Disnaker, Satpol PP, Dinkes, BPBD dan terkait lainnya untuk rutin cek dan awasi ketat, saat kita lengah inilah yang membuat potensi penyebaran Covid-19 di Palembang terjadi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (27/7).
Selain itu, tambah Ratu Dewa, pemkot juga akan melakukan koordinasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 Palembang dan pihak terkait lainnya agar selama dua pekan penerapan PPKM Level 4 menghasilkan penurunan kasus aktif.
"Jadi nanti Satpol PP dan Satgas COVID-19 diminta Pak Wali kota untuk melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang berpotensi kerumunan seperti tempat 'kongkow' dan lain-lain," kata dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Alan Gunery mengatakan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan, kebijakan PPKM Level 4 di Palembang menyesuaikan aturan Inmendgari Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM luar Pulau Jawa, antara lain tempat-tempat seperti pasar tradisional dan sektor sejenis tetap diizinkan buka.
"Contohnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, laundry dan pedagang asongan tetap boleh buka. Jadi dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran, karena usaha kecil boleh buka tapi kerumunannya tetap dilarang," kata dia.
"Kemudian jam operasional seperti mal, kafe dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20 00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen. Kecuali apotek dan fasilitas kesehatan dipersilakan buka selama 24 jam," lanjutnya.
Dalam Inmendgari juga tertulis, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan menerima makan dibawa pulang dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
"Sementara semua kantor pemerintahan masih berjalan pembatasan 25 persen work from office (WFO) dan pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 100 persen WFH," pungkasnya