Jorong - Bupati Tanah Laut M. Sukamta bersama Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Akhmad Hairin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Muhammad Kusri kembali menggelar razia minuman keras (miras) pada Senin (26/7) malam.
Razia kali ini berhasil menyita 27 botol miras pada salah satu rumah warga di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Kegiatan dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan dan membasmi peredaran miras di Tanah Laut. Ia pun merasa bersyukur razia kali ini berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Alhamdulillah bersama dengan Pak Bupati (Tala) malam hari ini kita telah menemukan miras berbagai merk, selanjutnya akan kita proses sampai ke persidangan. Kita berharap setelah ada razia ini tidak ada lagi orang yang berjualan minuman keras,” kata Kusri.
Ditegaskan Kusri bahwa pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan miras di Tanah Laut. Hal ini terbukti karena sebelumnya penjual miras yang diamankan telah diberikan sanksi berupa denda.
Selain mengamankan miras, Kusri juga melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di angkringan dan kedai kopi dengan menyisir Kota Pelaihari Kecamatan Jorong. Hal ini terus dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran penularan COVID-19.
“Untuk warung-warung (angkringan dan kedai kopi) yang kerumunan sudah mulai kurang setelah aktif kita pantau. Semoga kedepan tetap seperti ini. Dengan mengurangi kerumunan, semoga bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di Tanah Laut,” kata Kusri.
Lebih lanjut Kusri menyampaikan, razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.