Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan latar belakang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggara 2021 secara dominan, dipengaruhi oleh penanganan wabah pandemi COVID-19
"Penanganan wabah COVID-19 yang secara masif telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat, ini menjadi latar belakang KUA PPAS perubahan TA 2021," ucap Bupati Mabar pada sidang Paripurna ke XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di ruang sidang utama DPRD, Senin (26/7).
Sidang paripurna ke-XV dengan agenda mendengarkan pemaparan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dari pemerintah, dipimpin Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar, didampingi Wakil Ketua DPRD Mabar Darius Angkur.
Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi menambahkan, pandemi COVID-19 juga telah berpengaruh pada perubahan orientasi belanja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada aspek penanganan dan pelayanan kesehatan dan jaringan pengamanan sosial.
Kemudian juga, tambahnya, dampak pandemi COVID-19 telah berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan penerimaan daerah khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga menurut orang nomor satu di Bumi Komodo itu, atas dasar situasi tersebut dan memperhatikan pertimbangan objektif lainya maka Pemkab Mabar berkewajiban untuk melakukan perubahan atas APBD TA 2020.
Dijelaskan Bupati Edi Endi, setelah Pemerintah mengkaji, menghitung dan mencermati pertumbuhan ekonomi Manggarai Barat mencapai 0,89 persen, sama dengan realisasi pertumbuhan ekononi pada Tahun Anggaran 2020.
Efi Endi mengatakan, tujuan dilakukan penyusunan KUA PPAS Perubahan yaitu dalam rangka merivisi terhadap asumsi-asumsi dasar sebelumnya yang di gunakan dalam penyusunan kebijakan umum APBD TA 2021 berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi APBD TA 2021 semester I.
Tujuan lainnya, lanjut Edi Endi, adalah untuk mencapai kesamaan pandang terhadap beberapa aspek indikator program kegiatan yang perlu di lakukan penyesuaian perubahan dalam tahun berjalan dan pedoman umum berupa perubahan pokok pokok kebijakan fiskal daerah dalam rangka penyesuaian rencana perubahan APBD TA 2021.
Untuk diketahui, pemaparan KUA PPAS Perubahan di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo. Sedangkan untuk pengelolaan dana penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat disampaikan secara rinci oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Salvador Pinto di hadapan bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD Mabar dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Mabar.