Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menutup sementara akses menginap bagi warga negara asing (WNA) terkait upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menuturkan, surat edaran penutupan yang dikeluarkan pihaknya untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar Biasa/Tanggap Darurat COVID-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Pencegahan COVID-19.
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan umumnya Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan pemantauan ketat wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya," ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis (26/3).
Muda menuturkan, hotel, penginapan, dan homestay merupakan salah satu fasilitas akomodasi yang dapat menjadi sarana atau sumber penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, dirinya meminta semua pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk menutup sementara akses tamu WNA yang akan menginap.
"Selain itu laporkan ke Pokja COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat atau call center Dinas Kesehatan Kalbar di nomor 0561-8176537 jika ada tamu warga negara Indonesia yang akan menginap, namun terdeteksi datang dari luar negeri," tambahnya.
Muda juga mengingatkan pengelola penginapan untuk melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan kepada tamu yang datang, dan menyiapkan sarana cuci tangan.
"Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu di mana kondisi sudah dianggap kembali normal," katanya.
Terkait SOP pencegahan penyebaran COVID-19, Muda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah meminta seluruh pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket untuk melakukan penyemprotan disinfektan di dalam toko dan gudang penyimpanan barang, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan antiseptik bagi pengunjung.
"Pengelola juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh pengunjung alat thermo scanner. Jika ada pengunjung dalam kondisi batuk, demam di atas 38 derajat celcius, dan sesak nafas agar dilarang untuk masuk ke dalam supermarket dan minimarket, serta segera menghubungi pukesmas atau rumah sakit terdekat," tuturnya.