Muara Enim - Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, masuk dalam kategori kabupaten dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI.
Dalam rapat evaluasi penanganan COVID-19 di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda, Senin (26/7), yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Emran Thabrani mewakili Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar dan diikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bahwa Pemkab Muara Enim siap mensukseskan PPKM Level 3.