Martapura - Bupati Banjar Saidi Mansyur membahas mengenai persiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar, dalam rapat koordinasi mingguan di Mahligai Sultan Adam Lantai II, Senin (26/7).
Turut hadir, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Sekretaris Daerah M. Hilman dan perwakilan SKPD dan camat se-Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bupati Saidi mengatakan, kasus aktif COVID-19 di Banjar sebanyak 321 orang yang dirawat di Rumah Sakit Ratu Zalecha, ketersediaan oksigen masih tersedia atau aman, dan 12 kecamatan masuk zona merah.
Bupati menjelaskan, PPKM Level 3 nantinya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) untuk sektor non esensial sebesar 25%, Dinas Pendidikan 100%, industri diterapkan 50% , tempat makan hanya diperbolehkan untuk take away, mall ditutup pukul 17.00 dengan hanya diizinkan 25% pengunjung, fasilitas umum dan kegiatan kebudayaan lainnya ditutup, dan shalat berjamaah di tempat ibadah masih ditiadakan.
Pada rakor mingguan ini juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan RB oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar kepada Inspektur Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.