Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi membuka sidang panitia pertimbangan Landreform kegiatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pelepasan kawasan hutan tahun 2021 di Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo, di ruang rapat Bupati, Kamis (22/7).
Adapun pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak atau sertifikat.
Dalam arahannya, Bupati Edistasius Endi mengatakan bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi guna meminimalisir resiko-resiko atau gejolak yang bakal terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi menegaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh panitia antara lain tanah ini hanya boleh dimanfaatkan oleh dua pihak yaitu masyarakat pengusul dan pemerintah.
"Selain masyarakat pengusul dan pemerintah, panitia dilapangan tidak boleh secara sepihak menunjukan peruntukan tanah," ucapnya.
Dirinya berharap bahwa tidak boleh ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi TORA ini.
"Saya berharap pelaksanaan kegiatan retribusi TORA menggunakan mengatasi masalah dengan tanpa masalah," harap bupati Bumi Komodo tersebut.
Bupati Edi Endi memberi catatan kepada masyarakat penerima tanah agar tidak boleh menjual tanah ini.
"Apabila tanah ini dijual maka kepala desa akan dipanggil," pungkas bupati Mabar.
Sementara itu, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Manggarai Barat Budi Hartanto menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan ini meliputi redistribusi tanah dengan pemberian hak milik perorangan dan redistribusi tanah dengan pemberian hak milik bersama.
"Yang pada akhirnya kegiatan ini bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan pemberian dasar pemilikan tanah, kepastian hak atas tanah dan peningkatan taraf sosial ekonomi subjek penerima retribusi tanah," jelas Budi.
Hadir dalam rapat ini sejumlah pimpinan instansi terkait, KPH wilayah Mabar, perwakilan Polres Mabar, kepala Desa Golo Bilas dan tokoh masyarakat Desa Golo Bilas.