Kubu Raya - Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya saling 'kepong bakol' atau gotong royong dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan kepada Kamis (22/7).
Kegiatan tersebut dilakukan guna menyadarkan masyarakat agar mentaati Surat Edaran Bupati Nomor 451/1409/KESRA/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, Warung Kaki Lima, Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Tempat Hiburan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat dan pembagian poster tentang protokol kesehatan yang nantinya akan di tempel di setiap tempat usaha.