Kubu Raya - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di ruang rapat bupati pada Kamis (22/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Mustafa, Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya AKBP A.H Daulay dan stakeholder Terkait.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memfasilitasi program P4GN dengan membuat payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda). Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa peredaran narkotika menjadi salah satu dari tiga jenis kejahatan luar biasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, dalam menyempurnakan hingga pelaksanaan perda ini dibutuhkan sinergitas antar SKPD dan masyarakat.
"Ini bukan kerja satu pihak saja, tapi 'kepong bakol' dari semua pihak. Saya harap semua pihak dapat berperan aktif dalam menyusun kebijakan ini," ujar Yusran Anizam.