Baturaja - Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama unsur terkait lainnya masih terus menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Rabu (21/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten OKU Agus Salim mengatakan, dari hasil operasi yustisi, tim Satgas COVID-19, masyarakat yang melanggar hanya diberi sanksi sosial berupa hukuman push up, menyanyikan lagu wajib nasional, mengucapkan Pancasila dan diberikan pengarahan akan pentingnya menerapkan imbauan prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
“Dalam operasi yustisi ini kita lebih menerapkan tindakan secara persuasif terhadap masyarakat yang melanggar prokes saat di lapangan. Semoga dengan cara yang telah diterapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten OKU akan pentingnya kesehatan dan keselamatan untuk seluruh masyarakat agar tidak tertular dan menularkan virus COVID-19 kepada yang lain,” ucap Agus Salim.