Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaui Dinas Sosial (Dinsos) bakal memberikan bantuan non tunai di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada puluhan ribu warga yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kalau untuk PPKM kami belum mendapatkan resmi (surat) dari Kemensos, tapi pemberitahuan langsung dari presiden ke Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan menggunakan cadangan beras pemerintah mulai dilakukan," ujar Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Palembang Merry Ari Santy, Rabu (21/7).
Warga Palembang yang berhak menerima bantuan beras seberat 10 kg per KPM hanya diperuntukkan untuk data PKH (program keluarga harapan) dan data BST (bantuan sosial tunai) langsung dari Kementerian Sosial yang telah tercatat dari tahun 2020.
"Diberikan ke penerima PKH dan BST saja, bukan masyarakat umum. Bantuannya beras 10 kg dan mekanisme pengambilan, penerima mengambil di titik yang telah ditentukan oleh anak perusahaan Bulog, misal di kelurahan," katanya.
Berdasarkan catatan Dinsos Palembang, jumlah penerima bantuan beras PPKM tahun 2021 sebanyak 48.501 KPM PKH dengan penyaluran mulai dilakukan sejak Minggu (18/7) lalu di bawah tanggung jawab Perum Bulog.
"Karena keadaan tanggap darurat, sudah mulai launching (penyaluran) dari hari Minggu untuk KPM PKH. Tiga hari kemarin untuk daerah Lorok Pakjo, dan hari ini untuk Bukit Lama," ujarnya.
Teknis pengambilan bantuan beras 10 kg PPKM Mikro akan langsung diawasi oleh pendampingan Dinsos dan Perum Bulog, dengan pemantauan serta pengecekan dilihat langsung berdasarkan data diri.
"Penerima harus bawa bukti diri seperti KTP atau KK dan monitoring dari pendamping selanjutnya memberikan tanda penerima. Jika nama tercatat meninggal dunia bisa dibuktikan surat kematian dari ahli waris," jelasnya.
Merry melanjutkan, penerima bantuan beras 10 kg selama PPKM Mikro yang ditetapkan bagi KPM PKH juga melalui syarat khusus dan akan dievaluasi oleh petugas pendampingan, yakni penerima harus memiliki kriteria-kriteria yang diatur dalam ketetepan langsung Kementerian Sosial.
"Bantuan untuk keluarga calon penerima harus mempunyai komponen kesehatan tertentun misal memiliki ibu hamil dan anak balita maksimal anak kedua, serta juga dilihat dari komponen pendidikan dan kesejahteraan sosial," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, soal bantuan PPKM Mikro bagi warga yang berhak bakal dipantau secara langsung oleh Dinsos setempat, agar dalam penyalurannya diterima tepat sasaran.
"Untuk bantuan PKH tahap 1 dan 2 sebenarnya sudah dari Januari (penyaluran). Tapi pengiriman memang per triwulan diberikan sesuai intruksi Kemensos. Bantuan ini banyak dari pendidikan, kesehjateraan pendidikan dan bantuan langsung non tunai," tandasnya.