Palembang - Hewan kurban yang dijual di Kota Palembang sebanyak 50 persen tidak memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Jafrizal, Rabu (21/7).
Pihaknya hingga saat ini masih menemukan hewan kurban yang tak memenuhi syarat umur yang didominasi hewan kurban jenis kambing, hal ini berdasarkan pantauan yang pihaknya lakukan di tempat penjualan hewan kurban.
“Kambing yang tidak memenuhi syarat umur berdasarkan temuan kami sudah lebih dari 50 persen, sementara sapi ada 7,9 persen, untuk kambing itu harus diatas umur 1 tahun, sementara sapi diatas 2 tahun lebih dan kita lihat apakah sudah ganti gigi,” jelas Jafrizal.
Jafrizal yang juga sebagai ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel menegaskan, peraturan penjualan hewan kurban telah diatur dalam perwali, diantara sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar akan dicabut izin usahanya.
“Untuk sanksi sudah diatur dalam perwali, ancaman bisa dijabut izin usaha,” tegas Jefrizal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan sertifikat kepada 21 penyedia atau pedagang hewan kurban. Mereka yang memiliki sertifikat itu dinilai lebih menjamin kesehatan hewan kurban dan sesuai ketentuan syariat Islam.