Kediri - Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama dengan unsur TNI dan juga Polri di Kota Kediri terus memasifkan operasi yustisi untuk mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jalan untuk tertib protokol kesehatan.
“Dasar penegakan prokes ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” jelas Eko, Minggu (18/7).
Disebutkan Eko, agenda operasi yustisi dilakukan di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, meski saat berkendaraan,” imbuhnya.
Dalam operasi yang dimulai 10.15 WIB tersebut petugas mendapati dua orang pengguna jalan yang kedapatan melanggar. Akibatnya petugas memberikan sanksi berupa denda transfer untuk satu orang tersebut, sedangkan satu orang lainnya mendapat denda berupa masker.
“Operasi ini akan terus kami lakukan bersama dengan TNI dan Polri dengan harapan masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya.