Martapura - DPRD Kabupaten Banjar mengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2021-2026 di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/7).
Hasilnya, dalam rapat paripurna, mereka menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Sebelumnya, materi telah dibahasan oleh panitia khusus (Pansus). Selain itu, dalam pembahasan di tingkat pertama, semua fraksi menyatakan setuju mengesahkan Raperda RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Banjar.
Berita acara pengesahan raperda dibacakan Sekretaris DPRD Banjar Aslam, sebelum ditandatangani Ketua DPRD Muhammad Rofiqi, disaksikan Bupati Banjar Saidi Mansyur.
Bupati Saidi Mansyur berterima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah memberi saran dan masukan. Menurutnya, dokumen RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026 melaksanakan aturan pemreintah pusat dan undang-undang tentang pemerintah daerah, serta merealiasikan visi dan misi Pemkab Banjar, yakni Maju, Mandiri dan Agamis atau MANIS.
"Saya berharap semoga dokumen RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026 ini, semua program dan kegiatan yang sudah direncanakam, dapat dilaksanakan," katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, didampingi Wakil Ketua III Ahmad Zacki Hafizie. Turut hadir para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar.