Kurau - Kritik dan masukan dari masyarakat Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diterima langsung pemerintah daerah setempat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau biasa dikenal LAPOR.
Kesempatan masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasi kepada pemda ini diingatkan kembali oleh Bupati Tanah Laut M. Sukamta saat meninjau sosialisasi LAPOR dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tala dalam rangkaian Manunggal Tuntung Pandang di Desa Padang Luas Kecamatan Kurau, Jumat (16/7).
"Mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa inilah kanal komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat," ujar Sukamta.
Ia menjelaskan, pengaduan yang dapat disampaikan secara anonim dan melindungi identitas pelapor itu tersedia dalam aplikasi sehingga mudah untuk diakses. Kritik dan saran nantinya akan masuk diteruskan kepada instansi yang bersangkutan.
"Ini yang perlu masyarakat ketahui, ini mempermudah dan nanti akan dijawab oleh pejabat yang berwenang," ujar bupati.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Kemitraan, Penyiaran dan Informasi Publik pada Diskominfo Tala Siti Mukaromah turut menjelaskan bahwa aduan masyarakat melalui LAPOR akan membantu proses perbaikan fasilitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, diibaratkan ketika pemda memerlukan bantuan dana untuk memperbaiki fasilitas publik dari pemerintah pusat maka pengaduan-pengaduan masyarakat setempat yang terdata dalam LAPOR akan semakin memperjelas urgensi bantuan yang diperlukan.
"Semua laporan masuk ke pusat, sesuai SOP laporan akan ditanggapi maksimal tiga hari kerja, baru akan diteruskan ke Pemerintah Daerah, ke lokasi kejadian. Makanya laporan harus menguraikan dengan jelas kronologinya, waktu dan tempat kejadian, dan paling penting gunakan bahasa yang baik dan sopan," jelas Siti Mukaromah.
Siti juga menyampaikan hingga saat ini jumlah laporan yang masuk untuk Tanah Laut masih rendah, sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk menyampaikan aspirasinya melalui beberapa cara yaitu SMS ke 1708 dengan format dengan mengetik KTA (spasi) aduan, melalui website www.lapor.go.id dan melalui aplikasi SP4N LAPOR yang tersedia di Playstore dan App Store.