Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali melakukan kegiatan penjemputan pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Suparti asal Kelurahan Pakunden.
Aturan penjemputan tersebut diimplementasikan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 poin ke 14. Sejak 1 Mei 2021, BPBD Kota Kediri telah menjemput 45 PMI yang pulang ke Tanah Air.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri Indun Munawaroh menjelaskan, kegiatan pejemputan dilakukan di UPT Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
“Meski demikian kita tidak boleh asal jemput. KKP Kelas I Surabaya akan memberikan notifikasi terlebih dahulu apakah PMI tersebut positif atau negatif COVID-19. Apabila negatif bisa kami jemput, dan apabila positif akan dirawat di RS Lapangan Indrapura," imbuhnya di Kediri, Sabtu (17/7).
PMI yang baru tiba dari Hongkong tersebut tidak serta merta diberi lampu hijau untuk kembali ke keluarganya, melainkan wajib melakukan isolasi di kelurahan selama kurang lebih lima hari.
“Jika sudah melakukan isolasi di kelurahan akan dites swab oleh Puskesmas setempat. Kalau hasil tes menunjukkan negatif, maka bisa pulang ke keluarganya, jika positif maka akan dirujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif,” terang indun.
Dengan diwajibkannya isolasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu senjata dalam memutus kembang biak COVID-19.
“Setiap orang kan bisa menjadi carrier virus, jadi kita wajibkan isolasi sebelum berinteraksi dengan masyarakat luas,” pungkas Indun.