Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan pembatasan pada beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya kegiatan akad nikah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk memantau penerapannya, Satpol PP Kota Kediri gencar lakukan monitoring kegiatan tersebut.
Seperti Jumat (16/7), Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Mojoroto memastikan bahwa kegiatan akad nikah yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Ngampel berlangsung sesuai aturan PPKM Darurat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eko Lukmono menuturkan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai aturan PPKM Darurat.
"Kegiatan hajatan salah satu warga Kelurahan Ngampel ini sudah menerapkan prokes secara ketat dan hanya dihadiri 10 orang anggota keluarga saja," ujarnya.
Menurut Eko, selama pemantauan dari pukul 09.00-10.30 WIB, lokasi kegiatan hajatan tidak dihadiri tamu undangan.
Selain memantau selama kegiatan hajatan berlangsung, Eko menuturkan bahwa Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pemilik hajatan dan keluarga.
"Kami tetap memberi himbauan dan mengingatkan dengan cara yang humanis, untuk tetap mematuhi prokes dan mempersingkat acara tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Eko berharap semoga seluruh masyarakat Kota Kediri dapat mematuhi prokes dan kebijakan Pemkot Kediri selama pandemi berlangsung.
"Kita semua pasti mengharapkan pandemi ini segera berakhir, maka perlu adanya komitmen dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berperang melawan COVID-19," ujarnya.