Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 450/9/419.033/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Kota Kediri. SE tersebut dirilis dengan acuan berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021.
Dalam keterangan Diskominfo Kota Kediri, Minggu (18/7), SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami pelonjakan akibat munculnya varian baru.
Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain yaitu peniadaan sementara ibadah di rumah atau ibadah, panduan pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha, serta pelaksaan kurban. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ibadah yang dilalukan di tempat-tempat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing. Meski demikian, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat digemakan. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau selama masa PPKM darurat ini tempat ibadah harus tetap dijaga kesuciannya.
Adapun panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala dapat dilakukan melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah. Lebih dari itu, takbir keliling yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga dilarang demi mencegah terjadinya kerumunan. Kegiatan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan rukun shalat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan panduan pelaksanaan qurban yang wajib memenuhi berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 11 s.d 13 Dzulhijah atau 21-23 Juli 2021 dengan durasi antara 4-5 jam. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai syariat Islam.
Menanggapi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Wali Kota Kediri mengizinkan pemotongan hewan dilaksanakan di luar RPH dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, tetap menerapkan physical/social distancing, serta memperhatikan kebersihan alat.
Pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif COVID-19. Dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Kota Kediri mengintruksikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya PPKM Darurat sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.