Kediri - Pelayanan Klinik Usaha Mikro milik Dinas koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri dialihkan sementara ke daring online terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo. Ia mengatakan bahwa pengalihan layanan ini terkait adanya PPKM Darurat yang memaksa kita untuk mengurangi aktivitas keluar rumah.
"Jadi dimulai sejak 3 Juli kemarin pengalihan Layanan Klinik Usaha Mikro kita ganti ke online. Hal ini kita lakukan akibat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang mengharuskan masyarakat untuk mengurangi aktivitas keluar rumah," ungkap Bambang Priambodo, Jumat (16/7).
"Klinik Usaha Mikro saat ini melayani pendaftaran UMKM, pembuatan nomor induk berusaha (NIB-IUMK), dan fasilitasi foto produk UMKM. Semua bisa diakses melalui online tanpa harus datang ke kantor," lanjutnya.
Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa mengakses https://bit.ly/FormUsahaKotaKediri. Untuk yang ingin membuat nomor induk berusaha (NIB-IUMK) bisa mengakses http://bit.ly/FormNIBKotaKediri. Dan untuk layanan fasilitasi foto produk UMKM bisa mengakses http://bit.ly/FormFotoProdukUKMKotaKediri.
"Ada tiga tautan yang bisa dikases online tergantung kebutuhannya apa. Untuk kedepannya layanan online ini akan kita terus lakukan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus izin untuk usahanya. Jadi layanan online ini untuk seterusnya tidak berhenti walaupun setelah kebijakan PPKM Darurat ini berakhir," pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Satria Sani menjelaskan, teknis layanan online ini bahwasanya masyarakat sangat dimudahkan untuk mengurus usaha mikro milik mereka tanpa harus datang ke kantor.
"Jadi nanti pelaku usaha hanya tinggal mengisi formulir yang tersedia di masing-masing tautan tergantung apa yang mereka akan akses. Para pelaku usaha ini akan lebih mudah untuk mengurus keperluan usaha mereka tanpa harus datang ke kantor," tutur Satria, Jumat (16/7).
Ia juga menambahkan jika pengalihan layanan online ini juga sudah dipublikasikan di media sosial dari Dinkop UMTK Kota Kediri.
"Kita sudah publikasikan pengumuman pengalihan layanan ini ke media sosial kita. Namun jika ada pelaku usaha yang sudah terlanjur datang atau masih bingung untuk cara mengakses tautan yang kita beri, kita juga masih melayani mereka secara langsung dan memberikan arahan agar beralih ke layanan online," pungkasnya.