Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis dan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat mengikuti arahan Gubernur Ridwan Kamil, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara virtual dari Aula Setda Ciamis, Sabtu (17/7).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginformasikan kasus aktif naik sekitar 22,19%, tingkat kesembuhan turun 76,37%, dan tingkat kematian turun 1,43%.
"Sedangkan tingkat kepatuhan masker sekitar 86%, jaga jarak 83% dan zona risiko tinggi adalah 20 kabupaten/kota," paparnya.
"Tingkat mobilitas di Jawa Barat mayoritas penurunan berkisar 10-20% tercatat pada Kamis 8 Juli 2021," lanjutnya.
Selanjutnya, Emil juga menginformasikan bahwa sebagaimana diketahui PPKM Darurat rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, kata Emil, menyiasati dampak tersebut, rencananya akan ada pembagian bansos sembako dan lain-lain.
"Untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam situasi PPKM Darurat ini, 65% masyarakat Jawa Barat, akan di-cover oleh bansos ini," ujarnya.
"Titip kepada kepala daerah untuk senantiasa menyimak pengumuman dan arahan pemerintah pusat dulu, baru sosialisasikan kepada warga masing-masing dengan bahasa yang empati dan kreatif," sambungnya.
Secara kesimpulan kaitan anggaran, berdasarkan hasil rapat, kata Emil, akan ada recofusing di tahun 2021 untuk bantuan langsung tunai.
Sementara untuk peneguran, tahapan-tahapan peneguran, Emil mengarahkan agar itu dapat ditempuh, namun jangan sampai timbul tindakan fisik apalagi kekerasan.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi perpanjangan setelah Juli. Alhamdulillah BOR turun berkisar 10%, bantu terus sosialisasi PPKM Darurat ini, isunya belum terkendali dan perlu kesabaran," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terhitung 15 Juli 2021, mobilitas di Jabar turun kurang dari 10% pada daerah industri.
Menurutnya, kenaikan indeks komposit Jawa Barat terutamanya dipengaruhi oleh kenaikan indeks cahaya pada daerah industri.
"Di Jawa Barat, wilayah dengan penurunan indeks komposit paling rendah adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Karawang yang memiliki ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) terbit tertinggi di Jabar," paparnya.
Ia menegaskan bahwa bagaimana penerapan prokes 5M ini merupakan bagian terpenting dan dapat sinergi.
"Penegakan hukum pandemi COVID-19 melalui tiga tahapan ringan, sedang dan berat, ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, sita KTP, hukuman sosial, pengumuman publik," jelasnya.
"Sedangkan untuk hukuman berat, denda, penghentian sementara, penghentian tetap, dan pembekuan izin usaha," pungkasnya.