Baturaja - Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Candra menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, dalam rangka memperingati HUT ke-62 Adhyaksa tahun 2021 di halaman kejari, Kamis (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti mengatakan, pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaannya.
"Ini adalah bukti tranparansi kami dalam rangka HUT ke-61 Adhyaksa tahun 2021," ujarnya.
Sementara itu, Plh Bupati OKU Edward Candra mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah setempat.
Edward juga berharap agar semua instansi bersinergi dalam rangka memberantas kejahatan di OKU, khususnya narkoba.
"Ditinjau dari semua kasus yang ada, narkoba yang paling dominan dan perlu kita waspadai untuk kebaikan generasi bangsa di masa yang akan datang, sementara yang lainnya adalah kasus kriminal umum biasa," ujarnya.
Edward Candra berharap Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.
Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah Narkotika 78 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 3 perkara, penipuan/penggelapan 27 perkara, Pembunuhan 1 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.