Palembang - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Harnojoyo mengatakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tidak hanya fokus mencegah kerumunan, namun juga membatasi jam operasional para pedagang baik mal, UMKM dan lainnya hingga pukul 17.00 WIB.
"Para pedagang, baik mal maupun UMKM diberikan batasan untuk membuka jualan hingga pukul 17.00 WIB. Selebihnya boleh asalkan makanan yang dipesan di bawa pulang," jelasnya.
Untuk penertiban maupun sosialisasi terhadap para pedagang diakui Harnojoyo terus dilakukan, namun tetap dengan cara yang sopan dan humanis.
"Penertiban ini bukan untuk pedagang, tapi kerumunannya. Tetap kita minta beroperasi hingfa pukul 17.00 WIB saja, kemudian melipat kursi, sehingga bagi konsumen yang ingin memesan makan tetap diperbolehkan asalkan dibawa pulang. Jadi tetap bukan dan melayani untuk take away (bawa pulang)," tegasnya.
Harnojoyo berharap, roda perekonomian tetap berjalan di masa pandemi ini.
"Tetapi tetap mengikuto protokol kesehatan, menjaga jarak dan mencuci tangan. Insya Allah bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.