Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan tahun 2019-2024 kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji secara vitual di ruang rapat bupati, Kamis (15/7).
Bupati Muda mengatakan, perubahan RPJMD Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 menjadi dokumen yang sangat strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan penanjakan pemulihan ekonomi di kabupaten ini.
“Terdapat beberapa alasan utama dilakukannya perubahan RPJMD Kabupaten Kubu Raya yakni penyesuaian terhadap kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyesuaian Terhadap Nomenklatur Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah," kata Bupati Muda didampingi Sekretaris Daerah Yusran Anizam dan Kepala Bappeda Amini Maros, saat menyampaikan perubahan RPJMD Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji secara virtual di ruang rapat bupati.
Menurut bupati, terjadinya pandemi COVID-19 yang berdampak pada ekonomi nasional, praktis membuat seluruh daerah juga harus merevisi perencanaan pembangunan dengan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan nasional, dimana target disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, serta peninjauan kembali indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci sebagai hasil evaluasi terhadap progres capaian pembangunan di kabupaten termuda di Kalbar itu.
“Dikarenakan adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, daerah harus mengikuti perubahan tersebut sebagai salah satu bentuk singkronisasi antara pusat dan daerah maka di dalam dokumen RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 dilakukan penyesuaian struktur pendapatan yang sebelumnya pada peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sedangkan di peraturan pemerintah nom0r 12 tahun 2019 menjadai pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer," ujarnya.
Bupati menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 sebelumnya struktur belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung berubah pada PP 12 Tahun 2019 menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer begitu juga dengan nomenklatur perencanaan dan keuangan yang sebelumnya terdiri dari urusan, program dan kegiatan pada Permendagri 90 Tahun 2019 menjadi urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Sehingga target-target pembangunan juga dilakukan penyesuaian dan perubahan yang menyesuaikan dengan regulasi dan kondisi sekarang, semua itu dilakukan dalam rangka demi terwujudnya visi 2019-2014 yakni terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermatabat, terdepan, berkualitas dan religius," jelasnya.
Bupati menuturkan, adanya pandemi COVID-19 dan mengakomodir aturan dari pemerintah pusat khususnya untuk penyesuaian indikator makro sehingga terjadi perubahan target indikator tujuan di dalam RPJMD, diantaranya, Indek Reformasi Birokrasi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Infrastruktur Laju Pertumbuhan Ekonomi Angka Kemiskinan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Indeks Desa Membangun (IDM), Indeks Kerukunan Umat Beragama, Indeks Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan (K3), Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Perlindungan Anak (IPA).
“Juga tidak dapat dipungkiri terjadi perubahan reformulasi target indikator kinerja utama, sebagai salah satu komponen pendongkrak nilai sakip kabupaten, ada beberapa indikator yang pada rpjmd awal disesuaikan indikatornya agar berorientasi kepada outcome sehingga iku kabupaten kubu raya yang awalnya berjumlah 43 menjadi 23 indikator," paparnya.
Selain target indikator utama, Bupati Muda menambahkan, Pemkab Kubu Raya akan terus berupaya mengejar kemandirian pangan dengan meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkualitas yang bisa terdistribusikan secara lebih berkeadilan kepada seluruh masyarakat. selain itu, pemerintah kabupaten kubu raya secara umum telah dan akan menerapkan kebijakan inovasi.
“Antara lain self sufficient policy, yaitu kebijakan yang mengedepankan kekuatan ekonomi lokal dan pengembangan masyarakat serta kelembagaan lokal untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan. Pro active local goverment policy, yaitu kebijakan pemerintah daerah yang harus berperan pro aktif dalam upaya-upaya pelaksanaan pembangunan," ucapnya.
Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, Bupati Muda berharap hasil kesepakatan dalam Forum SKPD dapat dijadikan sebagai dasar untuk sinkronisasi atau kepong bakol (gotong roying) program yang dituangkan dalam perencanaan tingkat SKPD. penyusunan program juga harus sesuai dengan prioritas RPJMD serta memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Terkait hal tersebut, saya meminta kepada setiap SKPD harus benar-benar mendukung upaya pencapaian target program-program prioritas yang telah dicanangkan. selain itu saya minta agar program prioritas tersebut mendarat langsung pada kepentingan masyarakat. tentu bukan tugas yang mudah, namun dengan kapabilitas yang dimiliki oleh rekan-rekan sekalian, serta dengan kerjasama kita semua, saya yakin tantangan ini dapat diselesaikan dengan baik," tambahnya.
Bupati Muda menyampaikan, adapun reformulasi target indikator kinerja utama Pemkab Kubu Raya di antaranya program Salju (Selasa-Jumat) terpadu untuk memaksimalkan capaian standar pelayanan minimal (SPM) daerah dan inovasi cash management system (CMS) Desa yang saat ini terus diimplementasikan dan diperkuat di semua desa wilayah Kubu Raya.
“Untuk memaksimalkan capaian SPM, kita akan terus perkuat pada enam urusan pelayanan, di antaranya urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), ketentraman, ketertiban umum, perumahan rakyat, perlindungan masyarakat, perumahan rakyat, (trantibumlinmas) dan urusan sosial," pungkasnya.