Ciamis - Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra menggelar rapat koordinasi pembentukan Posko Pengendalian Ketersediaan Oksigen Kabupaten Ciamis di ruang OP Room Setda pada Rabu (14/7).
Wabup Yana mengatakan, SK Bupati tentang Kepengurusan Posko Pengendalian Ketersediaan dan Pendistribusian Oksigen di Kabupaten Ciamis akan segera dikeluarkan.
"Posko harus benar-benar ada dan melaksanakan kegiatan untuk menghindari segala kemungkinan terkait ketersediaan oksigen di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas se-Kabupaten Ciamis," ujar Yana.
"Call center harus benar-benar paham sehingga tidak terjadi trouble dalam pendistribusian dan pemenuhan kebutuhan oksigen," tambah Wabup Yana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang mengatakan, saat ini ketersediaan oksigen sangat langka sehingga perlu dibentuk posko untuk pengendalian ketersediaan oksigen agar pendistribusiannya merata dan tidak terjadi kelangkaan di rumah sakit-rumah sakit daerah atau puskesmas.
Ditambahkannya, saat ini telah dipilih lokasi sekretariat posko dan gudang oksigen yaitu di Kantor Satpol PP
"Nanti akan dibentuk susunan Sekretariat Kepengurusan Posko, setelah dibuat SK Bupati maka kedepannya bisa diatur petugas piket yang mengurus pelaksanaannya di posko," jelas sekda Ciamis.
Sekretariat kepengurusan ini, ujar sekda, akan stand by 24 jam dengan jadwal piket yang akan disusun untuk melayani kebutuhan oksigen, dan siap apabila ada pendistribusian dari provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toto Marwoto mengatakan, kita sudah termasuk memenuhi standar pemerintahan Provinsi Jabar dalam penyediaan Posko Oksigen ini walaupun SK Bupati kemarin belum terbentuk, sehingga pembentukan Posko ini dapat lebih membantu.
"Permasalahan yang ada mungkin ketersediaan distributor pengisiannya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya hanya ada dua dan sifatnya terbatas dan harus di cari solusinya," ungkap Toto Marwoto.
Tugas dan Fungsi Posko Pengendalian Ketersediaan Oksigen :
1. Penyusunan rencana kebutuhan oksigen untuk keperluan media penanganan Covid-19, baik untuk fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes), masyarakat maupun buffer stock untuk pengamanan kebutuhan oksigen.
2. Pengendalian pendistribusian oksigen mulai dari pabrik distributor, agen penyalur hingga ke Fasyankes dan masyarakat.
3. Pengoordinasian dan pensinkronan antara kebutuhan dengan suplly oksigen serta sarana pendukungnya.
4. Pembentukan kesekretariatan Posko oksigen dan layanan call center.
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap ketersediaan oksigen untuk keperluan medis penanganan COVID-19.
6. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab.