Palembang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau umat Muslim di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.
Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, jika merujuk pada surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Pusat bahwa daerah yang melaksanakan PPKM itu tidak diwajibkan shalat Id di masjid maupun mushala. Selain itu Islam juga mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga shalat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan COVID-19.
"Selama pandemi COVID-19 ini kita harus tetap patuh dan disiplin. Karena menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakannya," ujar Saim saat dihubungi, Rabu (14/7).
Namun, dirinya tidak dapat mencegah masyarakat yang tetap ingin melaksanakan salat tersebut.
"Kalaupun tetap ingin melaksanakan salat Idul Adha harus tetap dengan protokol kesehatan, atau masjid menyiapkan masker, kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan, namun jika masih dalam kondisi PPKM, sebaiknya shalat di rumah saja," katanya.
Lanjut Saim, termasuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban nanti juga jangan berkerumun, karena pemotongan hewan dan pembagiannya akan diantarkan langsung oleh panitia.
"Hal ini tentu diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
"Jadi kami minta supaya takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," katanya.