Muara Enim - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim Ahmad Yani kepada Wakil Bupati Juarsah, di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (23/3).
SK pemberhentian ini dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 16 Desember 2019 lalu.
Melalui SK ini pula, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Juarsah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muara Enim terhitung susut atau dihitung mundur sejak 16 Desember 2019.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja, namun yang membedakan yaitu jika sebelumnya Plt Bupati dalam tataran bupati definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt Bupati sebagai jabatan tunggal karena bupati definitif dinyatakan berhenti, meskipun statusnya berhenti sementara.
Ia menambahkan bahwa bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap.
"Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap," ujar Herman Deru.
Gubernur Herman juga menjelaskan, dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi, termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.
Dirinya juga berharap Juarsah sebagai Plt Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimistis dalam memacu pembangunan di wilayahnya.
Acara berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Gubernur juga berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam COVID-19.
"Saya meminta seluruh kepala daerah, termasuk Plt Bupati Muara Enim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini," ujarnya.
Turut hadir menyaksikan penyerahan SK tersebut, yakni ketua DPRD Sumsel, kepala OPD Pemprov Sumsel, para Forkopimda Kabupaten Muara Enim, sekretaris daerah, epala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, camat dan beberapa kepala desa setempat.