Martapura - Warga Kabupaten Banjar yang saat ini memiliki surat keterangan sebagai pengganti e-KTP yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) disarankan untuk mencetaknya menjadi KTP elektronik.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Idenduk Mifriadi saat mendampingi Pusaro Rianto Kepala Bidang Dafduk Dukcapil Banjar saat talkshow Dukcapil Menyapa Masyarakat di Radio Suara Banjar, Selasa (13/7).
Diakuinya meskipun surat keterangan tersebut terbilang sudah mati karena dikeluarkan sudah cukup lama dan tanggal berlaku hanya 6 bulan, namun masih sah-sah saja digunakan untuk keperluan kependudukan.
"Jika masyarakat ingin mencetaknya menjadi kepingan e-KTP bisa saja mengajukannya melalui layanan online via WhatsApp di nomor 0811 518 4105, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita, kecuali Jumat dari 08.00 – 11.00 Wita.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mau mencetaknya bisa mengirimkan foto surat keterangan di nomor WhatsApp tersebut disertai pengisian fomulir yang dikirimkan oleh admin.
“Sekarang sudah tersedia caranya, alangkah baiknya masyarakat yang memiliki surat keterangan tersebut mencetaknya menjadi KTP elektronik. Untuk prosesnya dari admin, bila sudah sesuai baru diserahkan kepetugas pencetak, kemudian di-list dan disampaikan kepada pihak pos untuk selanjutnya dikirim kepada pemohon sesuai alamat,” ujarnya
Sementara itu Pusaro Riyanto menambahkan, bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan wajib memiliki e-KTP dan mungkin kebingungan bagaimana cara membuatnya di tengah pandemi COVID-19, juga bisa mengajukan permohonannya secara online dinomor 0811 518 4106.
Ia mengatakan, di masa pandemi ini Disdukcapil Banjar mampu mencetak e-KTP 100-300 keping per hari. Bagi pemula yang sudah mengajukan permohonan melalui online diminta untuk bersabar menunggu panggilan guna perekaman di MPP Barokah Martapura. Ketika sudah mendapat panggilan dan melakukan perekaman, pemohon bisa mendapatkan E KTP dihari tersebut setelah menunggu beberapa jam.
“Jika perekamannya pagi selesainya e-KTP -nya sekitar pukul 11.00 Wita, jika perekaman pukul 11.00 Wita selesai pukul 14.00 Wita, namun jika perekamannya sudah siang, maka selesainya pada keesokan harinya,” ujarnya.
Terkait dengan e-KTP yang pernah dicetak dengan masa berlaku hingga tahun 2017 atau tidak seumur hidup, Pusaro mengatakan e-KTP tersebut masih berlaku dan sah.
"Kamin tidak melarang warga untuk melakukan pencetakan ulang dengan masa berlaku seumur hidup," ujarnya.