Muara Enim - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Muara Enim melakukan tera ulang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Disdag Kabupaten Muara Enim Syarpudin mengatakan bahwa cek tera ini merupakan bagian penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Diminta ataupun tidak, pengelola SPBU berkala dilakukan pengecekan biasanya 4 bulan sekali atau per semester dan yang pasti setahun pasti dilakukan pengecekan tera sebanyak 1 kali," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dicek tera, SPBU yang dinyatakan benar jumlah liternya akan diberikan segel standar. Sebaliknya bila tidak pas, maka pihak SPBU diharuskan memperbaiki mesinnya. Hasil pengecekan ini juga langsung dilaporkan ke pusat.
"Cek tera ini menjadi acuan Pertamina untuk mengisi BBM di SPBU, karena merrka pasti meminta segel tera standar menjadi syarat SPBU bila ingin berkerjasama," jelas Syarpudin.
Ditambahkan Kepala Bidang Metrologi Disdag Kabupaten Muara Enim Elly Yuliar ST bahwa setelah dicek tera akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
"Sembilan SPBU di Muara Enim semua akan dilakukan cek tera," kata Elly.