Pelaihari - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang sedang menjalani perawatan berjumlah 204 orang per 13 Juli 2021.
Terkait hal ini, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Selasa (13/7).
Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan.
Sebanyak 23 orang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi Jalan Boejasin-Hutan Kota, kemudian mereka langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan rapid tes antigen oleh tim dari Dinas Kesehatan Tala.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut. Ia juga berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi ini dapat segera berakhir.
“Kegiatan ini bertujuan supaya penyebaran COVID-19 di Tanah Laut ini bisa menurun, karena saat ini ada peningkatan jumlah kasus positif, sehingga kita berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka sadar dan taat terhadap protokol kesehatan 5M,” ujar Kusri.
Senada dengan Muhammad Kusri, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Tala Ady Tasada menyampaikan bahwa saat ini memang ada kenaikan jumlah positif COVID-19 di Kabupaten Tala. Ia berharap razia ini bisa mendeteksi keberadaan COVID-19 dan memutus penyebaran virus, sehingga dapat dicegah sebelum penyebarannya makin luas.
“Dari hasil swab nanti akan ketahuan bagaimana masyarakat yang tidak disiplin memakai masker apakah positif atau tidak, jadi ini salah satu screening dari kita supaya pencegahan COVID-19 dan penularannya tidak melonjak lagi. Kita sudah komitmen bila ada yang positif maka akan kita rawat di Fasilitas Pelayanan Khusus (Fasyansus), sampai akhirnya mereka negatif,” ujar Ady.
Tidak hanya menertibkan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Pemkab Tala melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga melakukan pendataan terhadap PNS dan PTT Pemkab Tala yang meninggalkan kantor saat jam kerja. Apabila tidak memiliki alasan yang bisa diterima maka PNS atau PTT tersebut mendapat teguran.
Lebih lanjut Kusri menyampaikan, razia masker akan terus dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.