Muara Enim - Sebanyak 26 pelaku Uusaha kecil mikro menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ballroom Hotel Sintesa, Selasa (13/7).
Mewakili Pemkab Muara Enim, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Haryadi Mulyawan, saat membuka bimtek ini mengatakan bahwa pengenalan OSS dan LKPM merupakan sinergitas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Haryadi berharap melalui bimtek ini akan ada koordinasi baik pusat, daerah dan pelaku usaha mengenai kepastian hukum terhadap kemudahan usaha, serta keamanan dalam berusaha.
"Karena dengan iklim perekonomian yang kondusif menjadi faktor investor menanamkan modalnya," ujar Haryadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Layanan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Muara Enim Edward Rizal, dalam laporannya selaku Ketua Pelaksana, mengatakan maksud dan tujuan Bimtek OSS dan LKPM, yaitu untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha serta memberikan gambaran akan Undang - Undang Cipta Kerja melalui OSS dan membantu pelaku usaha dalam pelaporan LKPM dari UMKM secara berkala sehingga tercapai target laporan LKPM tahun 2021 di DPMPTSP Muara Enim.