Palembang - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menggencarkan pemantauan kelayakan hewan kurban yang dijual para pedagang.
"Hewan kurban yang sah dijual jika secara kesehatan berdasarkan pemeriksaan sehat, dan syarat dalam Islam dalam berkurban," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti, Senin (12/7).
Sayuti menjelaskan, hasil pemantauan yang dilakukan, masih didapati hewan kurban yang dijual tidak memenuhi syarat.
"Kalau yang ditemukan ini banyak yang tidak memenui syarat syari, paling banyak kambing. Biasanya belum mencapai usia kurban (belum satu tahun) sudah dijual," ujarnya.
Dari hasil sidak, pihaknya juga mendapatkan data bahwa permintaan hewan kurban tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Kami menanyakan ke pedagang bagaimana tingkat penjualan, dan didapat bahwa penjualan lebih baik dari tahun lalu dan stok mulai menipis. Naiknya sekitar 15 persen," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan permintaan hewan kurban karena masyarakat sudah mulai dapat beradaptasi dengan pandemi, dan sudah pengalaman di tahun sebelumnya.
"Tahun lalu baru mulai COVID-19, ketakutan masyarakat akan pandemi masih tinggi dan bagaimana dampak - dampaknya. Tahun kedua sudah terbiasa, makanya sudah banyak yang berkurban," pungkasnya.