Sentani - Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Jayapura mulai efektif berlaku Rabu (14/7).
Salah satu poin isi dari pengetatan dan PPKM Mikro itu adalah pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIT.
Selain itu, acara pernikahan hanya boleh dihadiri 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian, kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan juga paling banyak 50 persen serta tidak menyediakan makan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro usai memimpin rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (12/7).
"Kita akan batasi waktu kegiatan masyarakat kita di pukul 18.00 WIT atau jam enam sore. Mulai tanggal 12 Juli 2021, kita lakukan sosialisasi pengetatan dan PPKM Mikro hingga besok (13/7) dan Rabu (14/7) mulai efektif berlaku," ujarnya.
Menurut wabup Jayapura, PPKM tersebut ditujukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura kepada tiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibu yang sampai saat ini pertambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi positif dalam satu pekan terakhir di atas 20 orang per hari.
"Sebentar lagi kita akan menghadapi PON di bulan Oktober mendatang, dan kita tidak tahu yang hadir itu dalam kondisi seperti apa. Paling tidak kita sudah harus mulai membekali masyarakat kita dengan vaksin. Minimal ketika terjangkit virus Corona, mereka sudah bisa mudah sembuh," jelasnya.
"Nah, ketika kita sambil melakukan razia pengetatan, memeriksa siapa yang sudah vaksin dan siapa yang belum vaksin itu untuk mengantisipasi kita akan kehadiran tamu dari seluruh Indonesia. Paling tidak kita amankan dulu masyarakat kita sebelum hadirnya tamu yang datang dari luar Papua. Kebetulan kita sama-sama tahu perkembangan COVID-19 terakhir ini kan sangat mengkhawatirkan," sambung Giri.
Ia mengungkapkan, tujuan diberlakukannya aturan ini selain dapat berimplikasi terhadap mobilitas pergerakan masyarakat, juga agar masyarakat terbiasa, sehingga pandemi COVID-19 ini segera berakhir.
"Karena pada penerapan PPKM Mikro ini, sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 18.00 WIT sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pusat perbelanjaan atau mall dan juga pusat perdagangan," ujarnya.
"Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dan pimpinan perusahaan atau pelaku usaha mall, supermarket dan swalayan, kita bekerjasama mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang ada," tukas Giri Wijayantoro.
Berikut isi Poin PPKM Mikro di Kabupaten Jayapura:
-Berlaku efektif mulai Rabu (14/7)
-50 persen WFH (Work From Home)
-50 persen aktivitas WFO (Work From Office)
-100 persen aktivitas belajar melalui daring atau online
-25 persen dari kapasitas makan minum di tempat dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIT
-Pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT
-Tamu acara pernikahan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak disertai makan di tempat
-Kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan 50 perssen dari kapasitas ruangan serta tidak menyediakan makan di tempat
-Pelaksanaan ibadah pada zona merah 50 persen dari kapasitas gedung tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
-Pembatasan transportasi umum, taksi, ojek dan kendaraan rental diatur kapasitas dan jam operasionalnya serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.