Rohul- Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman didampingi Wakil Bupati Indra Gunawan mengikuti rapat koordinasi bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa dalam Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro.
Rakor ini diikuti jajaran Pemkab Rohul dari Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (9/7).
Dalam rakor tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar fungsi Posko COVID-19 di tingkat desa selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dioptimalkan, pada periode 3-20 Juli 2021. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
Menurut Yusharto, Posko Penanganan COVID-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga perlu dilakukan optimalisasi posko di tingkat desa bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro. Untuk PPKM Darurat yang berada di 122 Daerah di Pulau Jawa dan Bali, untuk mekanisme penerapan dan aturan, berlaku sebagaimana aturan PPKM Darurat atau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmnedagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Sementara untuk daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Mikro sebagaimana Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Namun, karena terdapat 43 kab/kota di luar wilayah Jawa dan Bali berada pada level 4, maka pada daerah tersebut diberlakukan aturan seperti PPKM Darurat.
“Mekanisme, koordinasi, ini diketuai dan dipimpin oleh kepala desa dan lurah, lalu membentuk posko tingkat desa seperti pelaporan posko, posko tingkat desa dapat menetapkan dan melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Perdes/Perkades, dan keputusan kepala desa apabila ada eskalasi dalam penanganan atau penyebaran COVID-19,” ucapnya.
Posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Satgas COVID-19 di tingkat nasional. Dengan demikian, peran kepala desa menjadi sentral dalam optimalisasi fungsi ini.
Sebagai tindak lanjut pelaksanakan PPKM Darurat di desa, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, kepala desa wajib menerbitkan Surat Izin/Surat Keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk desa, bagi warga yang tidak berdomisili tetap di desa.
Memastikan eksistensi peran posko penanganan COVID-19 di Desa terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Desa dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan. Dan Desa yang Pemerintah Kab/Kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM Darurat untuk menindaklanjuti dengan mengoptimalkan anggaran Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.
Sementara itu, dalam rangka optimalisasi anggaran, dapat melakukan refocussing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APBDes mendahului Peraturan Desa mengenai perubahan APBDes yang bersifat regular, Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APBDes dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Tak kalah penting, bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19, dan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan COVID-19 segera melakukan percepatan penetapannya.
Mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas, Satpol-PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dalam rangka penanganan dan penegakan disiplin sebagai upaya pengendalian penularan COVID-19.