Martapura - Petugas gabungan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar operasi penegakan peraturan daerah dan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyasar tiga lokasi di kawasan perkotaan Kecamatan Martapura, Jumat (9/7).
Sebanyak 84 personel terdiri dari Satpol PP Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Polres Banjar melakukan operasi gabungan.
Dipimpin Plt Kasat Pol PP Kabupaten Banjar M. Aidil Basith, pasukan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Kantor Pemkab Banjar. Menurut Aidil Basith, operasi gabungan bertujuan untuk penegakan peraturan daerah dan penerapan disiplin protokol kesehatan.
”Kita berupaya menekan penyebaran COVID-19 ini semaksimal mungkin, agar tidak terjadi lonjakan kasus seperti di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Bali,” kata Basith.
Dalam penegakan peraturan daerah dan penerapan prokes ini, petugas gabungan dibagi menjadi 3 tim yang menyisir tempat-tempat ramai terdeteksi berkumpulnya banyak orang seperti warung-warung malam, kafe dan penginapan.
“Kita akan menyisir tempat-tempat kerumunan orang banyak, termasuk hotel juga, hingga tengah malam nanti,” ujarnya.
Razia gabungan ini sendiri dikatakan Aidil Basith tidak berhenti sampai di sini, pihaknya akan terus melakukannya di lain waktu dan lokasi.
Petugas gabungan yang dibagi menjadi tiga tim, menyisir kawasan Kelurahan Sungai Paring, Desa Cindai Alus dan Indrasari Martapura.