Indramayu - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Indramayu menindak tegas 13 pelaku usaha pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga ke persidangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menjelaskan, Operasi Yustisi Penegakan PPKM Darurat pada Kamis (8/7), dipusatkan di Kecamatan Indramayu, Jatibarang, dan Lohbener.
Berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 - 17.00 WIB tersebut didapati 13 pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau sanitizer, karyawan toko tidak pakai masker, dan tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (Thermogun).
"Para pelanggar ini kita sidang di tempat yakni di Pengadilan Negeri Indramayu. Hakim menjatuhkan putusan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan paling lama 5 hari," tegas Teguh.
Ke-13 pelanggar yang disidangkan tersebut yakni adalah pemilik/penanggungjawab/pelaku usaha/pengelola dari Astro Computer Jl Yos Sudarso Indramayu, Toko Colombus Jl. A. Yani Indramayu, RM Putri Jambak Jl. A. Yani Indramayu, Toko Yogi Optical Jl. DI Panjaitan Indramayu, Toko Bella Furnitur Jl. DI Panjaitan Indramayu, Toko Material PD Prima Sentosa Jl. DI Panjaitan Indramayu, Kantor Notaris PPAT Jl. DI Panjaitan Indramayu, Toko Eiger Jl. DI Panjaitan Indramayu, Alfa Mart Jatisawit Kecamatan Jatibarang, Apotek Enggalsae Kecamatan Jatibarang, Toko Klontong Parabot Kecamatan Jatibarang, Toko Mas Nur Cahaya Bangkir Kecamatan Lohbener, dan Bengkel Motor Bangkir Kecamatan Lohbener.
"Delapan orang dari wilayah Kecamatan Indramayu, tiga dari Kecamatan Jatibarang, dan dua dari Kecamatan Lohbener. Mereka melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 05/2021, Perbup Nomor 84/2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1515/Org ttg PPKM Darurat," jelas Teguh.